| No. | JABATAN | NAMA |
|---|---|---|
| 1 | Ketua Badan Permusyawarahan Desa | Aji Prasetya, A.Md. |
| Wakil Ketua Badan Permusyawarahan Desa | Ari Wibowo, S.Hum | |
| Sekretaris Badan Permusyawarahan Desa | Syarif Widayat, S.Pd | |
| Bendahara | Handan Hariyanto | |
| Anggota | Dalilah | |
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
