Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
No. JABATAN NAMA
Ketua Badan Permusyawarahan Desa   Aji Prasetya, A.Md.
   Wakil Ketua Badan Permusyawarahan Desa   Ari Wibowo, S.Hum
   Sekretaris Badan Permusyawarahan Desa   Syarif Widayat, S.Pd
  Bendahara  Handan Hariyanto
   Anggota  Dalilah
     
     
     
     

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.