Home Pengantar Nikah
Pengantar Nikah
Kamis, 05 Oktober 2021 11:54:10
Admin
Pengantar Nikah
Gambar Utama :

Pengantar Nikah :
Pemohon datang ke Kantor Kalurahan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

PEREMPUAN :
a. Surat Pengantar RT diketahui Dukuh
b. Foto Copy KTP
c. Foto Copy AKTA Kelahiran
d. Foto Copy C1 / Kartu Keluarga
e. Foto Copy KTP Orang Tua / Wali
f. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua / Wali
g. Pas Foto 2x3 – 6 Lembar
h. Pas Foto 4x6 – 2 Lembar
i. Surat Pengantar Nikah dari Calon Laki-Laki
j. Akte Cerai Asli (Bagi yang Duda/Janda Cerai Hidup)
k. Akte Kematian (Bagi yang Cerai Mati)

LAKI-LAKI :
a. Surat Pengantar RT diketahui Dukuh
b. Foto Copy KTP
a. Foto Copy AKTA Kelahiran
b. Foto Copy C1 / Kartu Keluarga
c. Foto Copy KTP / Data Identitas Calon Perempuan
d. Data Orang Tua / Wali Calon Perempuan
e. Pas Foto 2x3 – 6 Lembar
f. Pas Foto 4x6 – 2 Lembar
g. Akte Cerai Asli (Bagi yang Duda/Janda Cerai Hidup)
h. Akte Kematian (Bagi yang Cerai Mati)
Selanjutnya Pemerintah Desa akan mengeluarkan Surat Pengantar, N1, N2, N3, dll yang selanjutnya di bawa pemohon untuk kepengurusan lainnya/selanjutnya ke KUA Kapanewon Banguntapan

Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image
APBDes 2025

Data belum diinput

APBDes 2024

Data belum diinput

Realisasi APBDes 2024

Data belum diinput