Pengantar Nikah :
Pemohon datang ke Kantor Kalurahan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
PEREMPUAN :
a. Surat Pengantar RT diketahui Dukuh
b. Foto Copy KTP
c. Foto Copy AKTA Kelahiran
d. Foto Copy C1 / Kartu Keluarga
e. Foto Copy KTP Orang Tua / Wali
f. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua / Wali
g. Pas Foto 2x3 – 6 Lembar
h. Pas Foto 4x6 – 2 Lembar
i. Surat Pengantar Nikah dari Calon Laki-Laki
j. Akte Cerai Asli (Bagi yang Duda/Janda Cerai Hidup)
k. Akte Kematian (Bagi yang Cerai Mati)
LAKI-LAKI :
a. Surat Pengantar RT diketahui Dukuh
b. Foto Copy KTP
a. Foto Copy AKTA Kelahiran
b. Foto Copy C1 / Kartu Keluarga
c. Foto Copy KTP / Data Identitas Calon Perempuan
d. Data Orang Tua / Wali Calon Perempuan
e. Pas Foto 2x3 – 6 Lembar
f. Pas Foto 4x6 – 2 Lembar
g. Akte Cerai Asli (Bagi yang Duda/Janda Cerai Hidup)
h. Akte Kematian (Bagi yang Cerai Mati)
Selanjutnya Pemerintah Desa akan mengeluarkan Surat Pengantar, N1, N2, N3, dll yang selanjutnya di bawa pemohon untuk kepengurusan lainnya/selanjutnya ke KUA Kapanewon Banguntapan
