Pengurusan KTP Baru/Hilang/Perubahan Data:
a. Surat Pengantar RT diketahui Dukuh
b. Formulir Permohonan KTP (FS 03)*
c. Surat Kehilangan dari kepolisian setempat ( bagi yang hilang )
d. KTP dan KK asli asli jika ada perubahan
e. Foto Kopi Akta Lahir
f. Foto Copy KK
*akan dibantu mengisi oleh petugas kami
*Datang ke Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa berkas persyaratan tersebut di atas, kemudian nanti akan diproses oleh Petugas SIAK dan dibuatkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Kantor DISDUKCAPIL untuk permohonan pengurusan KTP
