Surat Keterangan Kelahiran (sebagai syarat pengajuan akta kelahiran)
a. Surat Pengantar RT diketahui Dukuh
b. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran
c. Foto Copy KTP-eL Kedua Orang Tua
d. Foto Copy C1/Kartu Keluarga
e. Foto Copy Surat Nikah orangtua
f. Foto Copy KTP-eL 2 Orang Saksi
*Datang ke Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa berkas persyaratan tersebut di atas, kemudian nanti akan diproses oleh Petugas SIAK dan dibuatkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Kantor DISDUKCAPIL untuk permohonan pembuatan Akta Kelahiran
